Cara Menonaktifkan Layanan Syariah Di Linkaja

Cara Menonaktifkan Layanan Syariah Di Linkaja

ILUSTRASI. Peringatan Milad kedua LinkAja Syariah, 22 April 2022.

Reporter: Cornelia Agata | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Diluncurkan sejak 14 April 2020, LinkAja Syariah memasuki tahun ke dua. Layanan Syariahin Aja menjadi e-wallet syariah pertama yang tersertifikasi MUI dan Bank Indonesia.

Bertepatan dengan Milad ke duanya, Layanan Syariahin Aja resmi berganti nama menjadi LinkAja Syariah pada Jumat (22/4) yang diresmikan dalam acara Milad, Lunching, dan Rebranding oleh Plt Direktur Utama LinkAja, Wibawa Prasetyawan, Direktur Operasi LinkAja, Wijayanto dan Head of Group Syariah, Doni Fernando.

Layanan Qurban dan Daftar Haji Online, Kemudahan Transaksi, hingga Sarana Edukasi, sampai saat ini masih menjadi beberapa produk unggulan yang ditawarkan LinkAja Syariah kepada para nasabahnya.

Pada kuartal I 2022, LinkAja Syariah berhasil menggait sebanyak 6,6 juta nasabah, di mana itu meningkat sebanyak 150% dari jumlah nasabah tahun 2021. Dari total 6,6 juta nasabah, LinkAja Syariah berhasil meningkatkan transaksi sebesar 300% dari tahun ke tahun , selain itu penghasilan juga meningkat hingga 1400% dan saat ini kontribusi syariah dari proses yang dilakukan melalui LinkAja mencapai 23%.

Baca Juga: Saldo Minimal Meningkat, Bisnis Dompet Digital Bakal Terangkat

"Pencapaian kontribusi LinkAja Syariah terhadap pembiayaan Syariah membuat bangga, karena saat ini pasar syariah Indonesia saya baru mencapai 9%, tapi di perusahaan kami sudah mencapai 23% dari aliran uang yang masuk," ungkap Plt Direktur Utama LinkAja, Wibawa Prasetyawan.

LinkAja Syariah juga berhasil mewujudkan mandat untuk menyalurkan "Bansos Prakerja" yang berhasil disalurkan kepada 400 ribu penerima dengan volume penyaluran insentif hampir Rp 1 Triliun

"Pencapian yang didapat LinkAja Syariah sampai saat ini tidak lepas dari kerjasama, saya merasa kunci untuk dapat memajukan ekonomi syariah adalah bagaimana kita terus bisa berjamaah," tambah Wibawa Prasetyawan.

Meski meraih banyak kesuksesan di tahun ke dua, LinkAja Syariah masih terus berkomitmen untuk menciptakan produk-produk lain dengan berkolaborasi bersama berbagai pihak. Dalam waktu dekat LinkAja Syariah berencana meluncurkan produk "Pembuatan Rekening Online di aplikasi LinkAja Syariah," dengan bekerja sama bersama Bank Syariah Indonesia.

"Kami juga sudah melakukan kolaborasi dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wat-Tamwil (KJKS BMT), untuk memberikan fitur atau pelayanan uang elektronik yang akan menyediakan layanan uang elektronik untuk pembiayaan, gaji, dan tunjangan untuk para pegawai KJKS BMT," tandas Wibawa Prasetyawan.

Baca Juga: Dompet Digital Gencar Mengincar Transaksi QRIS

Wibawa Prasetyawan menambahkan, saat ini Bank Indonesia juga sudah memberikan kepercayaan LinkAja Syariah untuk menyediakan penerimaan pembayaran dalam pameran-pameran yang dilakukan Bank Indonesia.

"Kepercayaan dan kerjasama ini akan menciptakan kemajuan-kemajuan yang menjadikan LinkAja Syariah Apa-Apa Bisa dan Semakin Berkah, kami juga berkomitmen akan terus mengembangkan ragam layanan syariah digital yang penuh manfaat dan semakin besar melalui LinkAja Syariah, " tutup Wibawa Prasetyawan pada akhir sambutannya.

Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Dr. H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si , mengharapkan di tahun keduanya, LinkAja Syariah dapat secara konsisten memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia dalam mengembangkan perekonomian digital syariah dengan kolaborasi-kolaborasi yang dilakukannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Reporter: Cornelia Agata Editor: Handoyo .

© 2019 Fintek Karya Nusantara

Jakarta, KNEKS - PT. Fintek Karya Nusantara (Finarya) resmi meluncurkan platform pembayaran digital dan uang elektronik yang dikelola secara syariah, yakni Layanan Syariah LinkAja, Selasa (14/4).

Hal ini, sejalan dengan salah satu pilar Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia yakni penguatan ekonomi digital. Bentuk dari penguatannya adalah e-commerce halal, traceability produk halal, platform pembiayaan, platform pembayaran, dan start-up industri halal.

Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ventje Rahardjo mengatakan hadirnya Layanan Syariah LinkAja diharapkan berdampak kuat dalam pembentukan ekosistem ekonomi syariah digital secara lebih cepat.

Terlebih saat ini, menurut Ventje masyarakat sedang menerapkan social distancing artinya membatasi segala bentuk interaksi secara langsung. Terbatasnya pergerakan, mendorong adanya ekosistem ekonomi syariah digital dari berbagai kalangan, baik masyarakat kelas bawah maupun masyarakat kelas atas.

Ventje mengungkapkan dalam beberapa tahun ini, perkembangan ekonomi digital di Indonesia terus meningkat secara pesat seiring dengan tingginya penetrasi jaringan internet dan meningkatnya literasi digital masyarakat Indonesia.

“Pergeseran pola hidup ke arah pemanfaatan platform digital telah mendisrupsi sektor-sektor perekonomian dan merubah lanskap dunia keuangan. Sehingga menuntut semua pelaku usaha untuk melakukan transformasi digital, pemanfaatan inovasi demi memenuhi permintaan pasar,” tutur Ventje

Lebih lanjut, Ventje mengungkapkan sebagai produk Badan Usaha Milik Negara, Layanan Syariah LinkAja hadir dari keseriusan dan dukungan pemerintah dalam mengembangkan ekosistem ekonomi syariah digital. Diharapkan platform ini dapat dimanfaatkan secara luas dan bersifat universal.

“Dapat digunakan untuk layanan umum, seperti gerbang tol, pom bensin, transformasi publik, layanan kesehatan. Lalu dapat dimanfaatkan oleh organisasi masyarakat seperti di pesantren, masjid, serta untuk pembayaran dan penyaluran zakat, wakaf dan donasi digital lainnya dalam rangka peningkatan inklusi keuangan syariah,” pungkas Ventje.

Selain itu, Komisaris Utama Finarya Heri Supriadi mengatakan Layanan Syariah LinkAja hadir sebagai platform pembayaran dan juga uang elektronik syariah pertama di Indonesia. “Dengan Layanan Syariah LinkAja turut memajukan ekosistem keuangan dan ekonomi syariah,” tambahnya, saat video conference.

Indonesia merupakan negara dengan umat Muslim terbesar di dunia. Hadirnya Layanan Syariah LinkAja diharapkan bisa mendukung program pemerintah untuk mencapai 90% keuangan inklusif pada 2023.

Lebih lanjut, Heri mengungkapkan di tengah wabah virus Corona (Covid-19), sistem uang digital menjadi sangat dibutuhkan dan akan menjadi gaya hidup masyarakat kedepannya, untuk itu Layanan Syariah LinkAja diluncurkan.

Penulis: Aldi, Andika, Khairana Redaktur Pelaksana: Achmad Iqbal

ILUSTRASI. (Dari kiri) Yogi Rizkian Bahar, Dirut PT. Fintek Karya Nusantara (LinkAja) & Dr. K.H. Hasanudin, M. Ag, Ketua Harian DSN MUI dalam seremoni Perpanjangan Sertifikasi Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama (DSN MUI) untuk LinkAja Syariah.

KONTAN.CO.ID - - LinkAja Syariah yang merupakan perluasan layanan aplikasi LinkAja yang ditujukan untuk masyarakat yang ingin bertransaksi sesuai dengan kaidah-kaidah syariah, kembali mendapatkan Perpanjangan Sertifikasi Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) secara resmi pada 30 Agustus 2022 lalu.

Melalui kepercayaan ini, LinkAja Syariah menjadi dompet digital Syariah pertama di Indonesia yang kembali mempertegas komitmennya dalam menghadirkan layanan keuangan digital yang sesuai kaidah-kaidah Syariah dan semakin yakin dalam melangkah maju untuk mengembangkan ekosistem Syariah di Indonesia.

Yogi Rizkian Bahar, Direktur Utama PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) menyampaikan, “Kami sangat mengapresiasi kepercayaan DSN MUI kepada LinkAja Syariah. Kami berharap LinkAja Syariah akan terus mendapat kepercayaan dari masyarakat terhadap berbagai produk dan fitur kami yang sesuai dengan ketentuan syariah.

Kepercayaan ini merupakan wujud komitmen LinkAja Syariah untuk terus berkontribusi dalam implementasi Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia tahun 2019-2024, khususnya dalam bidang penguatan ekonomi digital Syariah sebagaimana yang dicanangkan oleh pemerintah melalui KNEKS”.

Perpanjangan Sertifikasi Syariah dari DSN MUI dilakukan selama 3 tahun sekali terhadap lembaga atau perusahaan yang mengajukan izin. Proses re-sertifikasi dilakukan melalui beberapa tahap kesesuaian syariah yang harus disetujui oleh DSN MUI. LinkAja Syariah telah memenuhi syarat dan standar kesesuaian syariah dengan layanan keuangan digital yang mengutamakan tiga kategori utama syariah produk jasa yaitu ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf), ekonomi berbasis masjid, pemberdayaan dan digitalisasi pesantren serta UMKM.

Dengan demikian, sertifikasi yang berhasil kembali didapatkan oleh layanan syariah ini mengokohkan LinkAja sebagai dompet digital pertama yang berbasis syariah di Indonesia sesuai dengan fatwa DSN MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 mengenai uang elektronik syariah. Perpanjangan sertifikasi ini telah diserahkan secara langsung oleh Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag sebagai Ketua Harian Dewan Syariah Nasional MUI kepada Yogi Rizkian Bahar.

Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag menyampaikan, “Kami sangat mengapresiasi LinkAja Syariah yang secara konsisten terus memperluas ekosistem layanan keuangannya secara holistik sambil terus mengikuti kesesuaian kaidah syariah, sehingga memberikan rasa aman dan ketenangan bagi Umat untuk bertransaksi secara digital. Kami harapkan agar LinkAja Syariah akan terus bermanfaat dalam berbagai transaksi yang tentunya sesuai kaidah syariah serta dapat terus mendorong pengembangan sektor ekonomi syariah Indonesia”.

Saat ini LinkAja Syariah telah bekerjasama dengan lebih dari 1.600 lembaga dan institusi penyaluran ZISWAF, lebih dari 2.200 masjid, 333 pesantren/pendidikan islam serta lebih dari 5.400 mitra e-commerce dan offline merchant dan kontribusi pendapatan LinkAja Syariah telah mencapai 23 persen terhadap total pendapatan LinkAja sejak didirikan.

Melalui pencapaian selama 2 tahun ini, LinkAja Syariah berkomitmen untuk terus mengembangkan ragam layanan syariah digitalnya agar dapat bermanfaat dan membawa berkah bagi masyarakat. Sebagai puncak pencapaiannya, LinkAja Syariah berhasil meraih penghargaan internasional sebagai “Best Digital Payment Service Provider” yang diselenggarakan oleh The Asset Triple A Islamic Finance Award 2022 yang diinisiasi oleh The Asset didasarkan pada kontribusinya dalam mempromosikan teknologi finansial berbasis syariah di Indonesia.

Baca Juga: Dukung Perluasan Penggunaan QRIS, LinkAja dan LinkAja Syariah Tumbuh SIgnifican

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

OLEH Wahyudin (Alumnus Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB), Dr. Resfa Fitri (Staf Pengajar Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB)

Teknologi pembayaran nontunai semakin berkembang pesat, baik di dalam maupun luar negeri dengan berbagai inovasi yang menjadikan penggunaannya lebih aman, cepat, dan mudah. Menurut riset oleh eMarketer, pada 2021 terdapat lebih dari 1,18 miliar pengguna mobile payment di seluruh dunia.

Di Indonesia sendiri, sebanyak 24,6 persen pengguna ponsel pintar merupakan pengguna mobile payment. Jumlah ini menempatkan Indonesia sebagai urutan ke-8 di seluruh dunia.

Pada 2020, tercatat 38 dompet digital sudah berlisensi resmi di Indonesia, salah satunya adalah LinkAja, satu-satunya dompet digital dengan layanan syariah di Indonesia. Perbedaan layanan syariah LinkAja dengan e-wallet konvensional pada umumnya adalah penggunaan akad qardh (pinjaman), wakalah bil ujrah, bai’, dan ijarah.

Ketika pengguna melakukan pengisian saldo di mitra layanan syariah LinkAja, yang digunakan adalah akad wakalah bil ujrah (mitra sebagai wakil dari layanan syariah LinkAja sebagai jasa penyedia layanan top up). Sedangkan, antara merchant dan user yang digunakan adalah akad bai’ dan ijarah.

Pangsa pasar dompet digital syariah masih lebih sedikit dibandingkan dengan konvensional.

Adapun saat mitra menyetor deposit kepada layanan syariah LinkAja sebagai tempat top up, yang digunakan adalah akad qardh. Antara layanan syariah LinkAja dan merchant menggunakan akad ijarah (sewa barang/jasa) atas manfaat fasilitas media penjualan. Ketika pengguna melakukan tarik tunai, akad yang digunakan adalah akad ijarah (sewa barang/jasa).

Indonesia sebagai negara dengan jumlah Muslim terbanyak di dunia memiliki potensi besar dalam pengembangan industri keuangan syariah. Salah satu langkah pemerintah dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia pada 2024 adalah penguatan ekonomi digital, salah satunya melalui penyediaan layanan syariah LinkAja.

Namun, pangsa pasar dompet digital syariah masih lebih sedikit dibandingkan dengan konvensional. Hal ini dapat dilihat dari total volume transaksi LinkAja yang rendah, yaitu sebesar 8 persen dibandingkan dengan kompetitornya seperti ShopeePay dengan total volume transaksi sebesar 26 persen, GoPay sebesar 23 persen, dan DANA sebesar 19 persen. Tingkat literasi dan inklusi ekonomi syariah di Indonesia juga terbilang rendah, yakni 8,93 persen. dan 9,1 persen.

Untuk mendukung visi Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia dan meningkatkan inklusi keuangan syariah di Indonesia melalui penggunaan fintech, perlu diteliti faktor-faktor yang memengaruhi keputusan masyarakat, terutama Muslim generasi milenial, dalam menggunakan layanan syariah LinkAja.

Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi perusahaan fintech, khususnya LinkAja, dalam melakukan inovasi yang menjawab kebutuhan konsumen. Penelitian ini berfokus kepada generasi milenial yang mendominasi struktur kependudukan di Indonesia.

Metode yang digunakan untuk menjawab tujuan penelitian adalah partial least square structure equation modeling (PLS-SEM) yang mampu menguji hubungan antar variabel pada sebuah model. Model pada penelitian didasarkan pada teori technology acceptance model (TAM) dan theory of planned behavior (TPB), serta melibatkan faktor religiosity di dalamnya.

Terdapat beberapa variabel dalam model penelitian ini. Perceived ease of use (PEOU) adalah persepsi seseorang bahwa suatu sistem tidak memerlukan usaha atau mudah dalam penggunaannya. Perceived usefulness (PU) berkaitan dengan kepercayaan seseorang bahwa penggunaan suatu sistem yang dapat mengoptimalkan kinerja pekerjaannya.

Kemudian, Religiosity menggambarkan seberapa kuat hubungan atau kepercayaan seseorang dengan agamanya. Attitude, yang dapat dipengaruhi oleh PEOU, PU, dan religiosity, adalah sikap atau evaluasi seseorang, baik positif maupun negatif, terhadap penggunaan suatu sistem.

Perceived behavioral control (PBC) adalah pandangan seseorang yang berkaitan dengan kemudahan atau kesulitan dalam melakukan sebuah perilaku, sedangkan subjective norm (SN) adalah persepsi pengaruh sosial untuk melakukan atau tidaknya sebuah perbuatan. Attitude, PBC, dan SN dapat memengaruhi niat seseorang dalam melaksanakan suatu perbuatan. Hal ini dapat berpengaruh terhadap actual usage (AU), yaitu pemakaian aktual suatu sistem, yang dalam penelitian ini adalah layanan syariah LinkAja.

Kuesioner berdasarkan model tersebut disebarkan secara daring ditujukan kepada responden yang merupakan generasi milenial beragama Muslim dan menggunakan layanan syariah LinkAja. Jumlah responden yang didapatkan adalah sebanyak 296 orang.

Mayoritas responden merupakan perempuan (71 persen), pendidikan terakhir SMA (63 persen), pekerjaan wirausaha (50 persen), pendapatan per bulan pada kisaran Rp 1 juta-Rp 4 juta (54 persen), dan alokasi pengeluaran untuk konsumsi per bulannya sebesar satu juta sampai tiga juta rupiah (61 persen).

Hasil penelitian ini tergambar dalam uji path coefficient yang bertujuan untuk menguji kekuatan hubungan antarvariabel. Uji ini dievaluasi dengan nilai t-statistik serta p-value. Kriteria pengujian dinilai signifikan apabila nilai t-statistik lebih dari atau sama dengan 1,96 serta p-value kurang dari atau sama dengan 0,05. Path coefficient juga dapat menunjukan arah hubungan yang signifikan, baik positif maupun negatif, dengan melihat nilai original sample.

Secara singkat, penelitian ini menemukan bahwa PEOU berpengaruh positif terhadap PU. Artinya, semakin bertambah pandangan responden terkait kemudahan penggunaan aplikasi layanan syariah LinkAja, semakin bertambah juga persepsi responden mengenai manfaat penggunaan aplikasi layanan syariah LinkAja dalam mengoptimalkan kinerja kegiatannya.

Mayoritas responden berpendapat bahwa aplikasi layanan syariah LinkAja mudah untuk dipahami, dipelajari, digunakan, memiliki prosedur transaksi yang praktis, serta dapat meningkatkan akurasi dan efisiensi transaksi pembayaran.

Selanjutnya, PEOU dan PU terbukti berpengaruh positif terhadap attitude. Namun, religiosity tidak berpengaruh terhadap attitude. Artinya, persepsi responden terkait kemudahan penggunaan aplikasi dan terkait manfaat aplikasi layanan syariah LinkAja berpengaruh positif terhadap sikap responden terhadap aplikasi layanan syariah LinkAja. Berbeda dengan religiosity yang tidak memengaruhi sikap responden terhadap aplikasi layanan syariah LinkAja.

Penelitian ini juga menemukan bahwa PU, attitude, PBC, dan SN berpengaruh positif terhadap intention to use. Artinya, persepsi responden terhadap manfaat penggunaan aplikasi layanan syariah LinkAja, sikap responden terhadap aplikasi tersebut, persepsi responden terhadap kemudahan atau kesulitan melakukan suatu perilaku, dan persepsi pengaruh sosial untuk melaksanakan suatu perilaku berpengaruh positif terhadap niat responden menggunakan aplikasi layanan syariah LinkAja.

Terakhir, intention to use terbukti berpengaruh positif terhadap actual usage atau penggunaan secara nyata aplikasi layanan syariah LinkAja.

Secara keseluruhan, mayoritas responden memiliki persepsi bahwa layanan syariah LinkAja bermanfaat karena aplikasinya mudah digunakan. Oleh karena itu, perusahaan fintech LinkAja dapat lebih giat untuk melakukan promosi dan kampanye terkait kemudahan serta manfaat aplikasi LinkAja, khususnya terkait fitur pada layanan syariah LinkAja.

Pihak LinkAja juga harus mengoptimalkan kualitas dalam layanannya sehingga pengguna tidak mengalami berbagai risiko ketika menggunakan layanan syariah LinkAja. Dukungan pemerintah terkait program edukasi uang elektronik berbasis syariah kepada masyarakat juga sangat diperlukan.

Masyarakat harus teredukasi dan sadar akan kemudahan, fungsi, manfaat, dan risiko dalam melakukan pembayaran digital yang diharapkan dapat menambah minat masyarakat untuk menggunakan layanan syariah LinkAja. Hal ini juga sebagai upaya dalam mendukung pencapaian visi Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia pada 2024.

LinkAja adalah dompet digital dari PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) dan telah terdaftar di Bank Indonesia. Download LinkAja untuk memenuhi berbagai kebutuhan finansialmu, mulai dari transfer, bayar GOJEK/Grab, belanja di Tokopedia, beli bbm di MyPertamina, makan di McD, sampai bayar tagihan PLN, BPJS dan lainnya. Selain itu, kamu juga bisa mengaktivasi LinkAja Syariah untuk layanan finansial yang lebih berkah.Dengan LinkAja kamu jadi Pede #Apa2Bisa bayar apa aja mulai dari:Mudah Isi Saldo• Isi saldo bisa dilakukan secara online lewat berbagai jaringan bank seperti HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN), BCA Mobile, Livin by Mandiri, BRIMO, BNI Mobile Banking, CIMB Niaga, Jenius, BSI Mobile dan yang lainnya.• Kamu juga bisa mengisi saldo LinkAja lewat modern retail seperti Alfamart, Indomaret, Circle K dan lainnya.Terima, Kirim dan Tarik Uang• Melalui LinkAja kamu bisa menerima kiriman uang dari mana saja, mulai dari bank pemerintah, bank swasta sampai program pemerintah seperti Kartu Prakerja.• Kamu juga dapat mengirimkan uang ke berbagai bank, mulai dari HIMBARA, BCA, CIMB Niaga, BSI, dan yang lainnya.• Kamu pun mudah melakukan top up kartu E-Money melalui metode NFC dengan LinkAja.• Rasakan juga kemudahan tarik tunai di ATM HIMBARA dengan LinkAja.Bayar BBM di MyPertamina• Sambungkan akun LinkAja di aplikasi MyPertamina untuk kemudahan bayar bbm (tanpa biaya admin per transaksinya) dan mendapatkan promo menarik di dalamnya.Beli dan Bayar Tagihan Pulsa• Beli pulsa prabayar dan paket data dari beragam provider, mulai dari My Telkomsel, Indosat Ooredoo, My XL, Smarfren dan lainnya• Bayar tagihan pulsa dan internet dari beragam provider, mulai dari My Indihome, Telkomsel Pascabayar, dan lainnya.Bayar Tagihan Online – Listrik, PAM, Asuransi, Gas, Pajak• Hanya dengan satu aplikasi, kamu bisa membayar bermacam tagihan untuk beragam keperluan seperti listrik PLN (PLN Mobile), air PAM/PDAM, Gas, asuransi BPJS, dan lainnya.• Kamu bisa bayar berbagai macam tagihan pajak mulai dari E-Samsat, STNK, PBB, dan lainnya.• Bayar asuransi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Mobile JKN lebih mudah pakai LinkAja.Bayar Transportasi Lebih Mudah• LinkAja menjadi satu-satunya dompet digital yang bisa digunakan di Grab dan GOJEK untuk kemudahan pesan ojek online ataupun fitur lainnya.• Bayar transportasi lainnya seperti KAI Access, MRT, hingga beli tiket di Tiket. com.Bayar Praktis Pakai QRIS• Fitur QRIS yang memudahkan untuk pembayaran di merchant offline favorit seperti McD, McDelivery, Kopi Kenangan, dan lainnya.Transaksi Syariah Lebih Berkah• Aktifkan layanan LinkAja Syariah dan rasakan pengalaman layanan digital banking yang lebih berkah sesuai regulasi syariah, seperti transfer, reksadana syariah, sampai pembayaran zakat, infaq, dan sedekah.Belanja Online Lebih Praktis• Check out keranjang belanjaan kamu sekarang di Tokopedia, Blibli, Bukalapak, Sociolla dan marketplace favorit lainnya semakin mudah dengan LinkAja.• Pesan makan di GoFood, GrabFood, dan Digiresto bayarnya lebih praktis pakai LinkAja.Pinjaman Online yang Nggak Ribet• Yuk rasakan pengalaman mudahnya mengajukan pinjaman online di Kredit Pintar, UKU, Indodana, Pegadaian dan lainnya.• Cicilan produk berkisar dari jangka waktu 2 Bulan hingga 60 Bulan• Limit pinjaman bervariasi berkisar dari Rp600.000 hingga Rp1.500.000.000• Tingkat bunga mulai dari 0,80 %/bulan hingga 7,5%/bulan.• Suku bunga maksimum tahunan (Max APR) 90%• Berikut adalah contoh simulasi pinjaman P2P lending dengan detail produk:- Jumlah Pinjaman Rp 600.000 s/d Rp 6.000.000- Bunga pinjaman 0,22% s/d 0,25%- Pilihan tenor 2 s/d 6 bulanMaka cicilan per bulan adalah Rp 374.937 s/d Rp 1.250.000, total pembayaran pinjaman Rp 749.874 s/d Rp 7.500.000Donasi untuk Kebaikan• Sisihkan pendapatan lewat berbagai macam lembaga donasi seperti Kitabisa, Benih Baik, BAZNAS, Rumah Zakat, dan lainnya cukup bayar pakai LinkAja.