Nikita Mirzani Sudah Ditahan Kepolisian Negara
Nikita Mirzani dikabarkan sudah ditangkap kepolisian terkait status tersangka atas tindakan penganiayaan yang dilakukannya pada perempuan bernama Fia. Benarkah?"Nggak (ditangkap)," ucap kuasa hukum Nikita Mirzani, Amir, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/11/2013).Menurut dia, Nikita masih berada di Singapura bersama suaminya, Sajad Ukra. Disana, bintang film 'Nenek Gayung' itu diketahui tengah menjalani perawatan di rumah sakit."Saat ini Nikita lagi ada di singapura, lagi berobat. Jadi lagi nggak ada di JakartaSeperti diketahui, Nikita dianggap melakukan tindak pengeroyokan terhadap mahasiswi asal Bandung, Fitri Sri Handayani alias Fia. Kedua wanita muda tersebut terlibat pertengkaran di Kafe Golden Monke, Sabtu 27 Juli 2013 dini hari. Alhasil, keduanya yang sama-sama terluka, dan saling melaporkan kejadian itu pada pihak berwajib.Pascainsiden pemukulan itu, baik Nikita dan Fia saling melaporkan. Dalam laporan Fia, Nikita dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sebaliknya, pekan lalu Fia juga telah ditetapkan polisi sebagai tersangka atas laporan Nikita.(Gie/Feb)
Kekasih barunya ikut menjaga anak-anak saat Nikita Mirzani ditahan.
Nasib Nikita Mirzani yang mendekam di bui lantaran kasus pencemaran nama baik menjadi sorotan banyak orang. Tak terkecuali Kiky The Potters.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dengan berbagai pertimbangan.
Aksi Nikita Mirzani belanja pizza di lapas.
Salah seorang staf Nikita Mirzani yang bernama Jessica Tiffani secara berkala memperbarui kondisi terbaru sang artis melalui akun Instagram sebagai administrator.
Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. Nikita mengikuti sejumlah aktivitas untuk mengisi hari pertamanya di balik jeruji besi.
Nikita Mirzani ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik buntut dari unggahannya di akun media sosial yang dianggap menyinggung Dito Mahendra.
Nikita Mirzani sempat menangis histeris dan berteriak-teriak di gedung Kejari Serang sesaat sebelum ditahan.
Nikita Mirzani resmi ditahan setelah dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Nikita Mirzani resmi menjadi tahanan titipan di Rutan Klas IIB Serang, Banten setelah kasus hukumnya dilimpahkan ke Kejari Serang. Dia akan mendekam di penjara untuk 20 hari ke depan.
Tim Kuasa Hukum Nikita Mirzani merasa kecewa dengan keputusan Kejari Serang yang menahan kliennya di Rutan Klas IIB Serang sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022
Nikita Mirzani sempat menangis histeris dan berteriak di gedung Kejari Serang, saat tahu dia akan dipenjara di Rutan Klas IIB Serang.
Nikita Mirzani ditahan di rumah tahanan Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).
Nikita sempat menangis dan berteriak usai mengetahui dirinya akan ditahan.
Nikita Mirzani sempat berteriak-teriak sebelum ditahan.
Selebritas Nikita Mirzani resmi menjadi penghuni Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022, usai kasusnya masuk ke Tahap 2, yakni pelimpahan tersangka dari Polresta Serkot ke Kejari Serang.
Polisi memastikan langsung menahan Nikita Mirzani usai diperiksa selama 24 jam oleh penyidik. Sat Reskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat penahanan untuk artis yang kerap disebut Nyai itu.
Nikita Mirzani masih memberikan ASI eksklusif kepada anak bungsunya, Arkana Mawardi.
Kini polisi tengah melengkapi data-data dan keperluan untuk menyerahkan Nikita Mirzani ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani kini ditahan di Rutan Polres Jaksel hingga pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.
Keterangan keduanya dibutuhkan penyidik untuk mengungkap praktik prostitusi terselubung di kalangan artis dan model.
Melanggar Pasal 27
Atas kasusnya tersebut, Nikita Mirzani dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) dan terancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
"Bahwa tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana," tulis rilis tersebut.
Instagram Nikita Mirzani
Berkas perkara dari kasus ini juga telah dinyatakan P-21 alias lengkap. Nantinya berkas-berkas ini akan dibawa naik menuju Pengadilan Negeri Serang.
"Bahwa Berkas perkara atas nama tersangka NM Binti (Alm) M telah diteliti secara formil dan materiil oleh Jaksa Peniliti (P-16) dan dinyatakan lengkap (P-21) nomor B-4487/M.6.10/Eku.1/10/2022 pada tanggal 06 Oktober 2022."
Nikita sendiri diketahui akan ditahan selama 20 hari lamanya, mulai tanggal 25 Oktober hingga 13 November 2022. Dirinya ditahan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B.
"Bahwa tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022 di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B," tutup rilis tersebut.
Tersangka pencemaran nama baik Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang. Penahanan dilakukan setelah adanya penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota.
Pantauan detikcom di Kejari Serang, proses penyerahan tahap II berlangsung selama kurang lebih dua jam. Tim kesehatan sempat datang mengecek kondisi Nikita di ruang penyerahan tahap II.
Nikita keluar dari ruang tahap II pukul 18.35 WIB dan langsung masuk ke mobil Avanza warna silver diikuti oleh tim dari Kejaksaan Serang. Mobil tahanan mengikuti dari belakang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata Kajari Serang Freddy Di Simanjutak, Selasa (25/10/2022).
Freddy mengatakan pertimbangan penahanan adalah unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara. Kemudian alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," pungkasnya.
Nikita Mirzani sempat teriak dan menangis selama proses tahap II di Kejari. Suaranya terdengar hingga keluar saat Nikita menangis dan berteriak.
"Jahat kalian, siapa Dito Mahendra," suara Nikita terdengar hingga keluar.
Pantauan detikcom di Kejari Serang pukul 18.00 WIB, suara Nikita menangis dan berteriak terdengar hingga beberapa menit. Dia menyebut-nyebut Dito Mahendra sebagai pelapor dirinya.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," ujar Nikita.
Saksikan Juga d'Mentor on Location: Bisnis Manis Kang Duren
[Gambas:Video 20detik]
SERANG, BALIPOST.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota telah menyerahkan kasus pelanggaran UU ITE dengan tersangka Nikita Mirzani (NM) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Selanjutnya Kejari Serang menahan NM di Rutan Serang, Selasa (25/10).
Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri membenarkan hal itu. “Hari ini perkara NM sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan akan diserahkan pelimpahan Tahap II kasus NM ke Kejari,” kata Iwan dikutip dari Kantor Berita Antara.
Sementara itu, NM datang Ke Polres Serang mengenakan kemeja putih, kacamata hitam, dan celana jin biru dongker saat masuk ke dalam Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota. NM awalnya enggan untuk turun dari mobil. Setelah dipanggil oleh pengacaranya, NM baru turun dari mobil dan masuk ke gedung itu.
Sementara itu, di dalam ruang penyidik, NM menjalani pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat pelimpahan tahap kedua ke Kejari Serang. Iwan mengatakan bahwa NM sekitar 30 menit di dalam ruangan penyidik untuk melakukan tes kesehatan.
“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan COVID-19 negatif maka NM langsung diserahkan bersama dengan barang bukti dari penyidik ke Kejari Serang. NM berangkat menuju Kejari Serang menaiki mobil milik penyidik dan dikawal oleh personel Polresta Serkot,” katanya.
Akibat dari perbuatannya, NM dikenai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kejaksaan Negeri Serang resmi melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Reskrim Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Kajari Serang Freddy D. Simandjuntak mengatakan bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancamannya di atas 5 tahun.
Pertimbangan penahanan, kata dia, alasan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, sedangkan alasan objektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP dengan ancaman pidana terhadap tersangka di atas 5 tahun.
Diungkapkan oleh Freddy bahwa penahanan Nikita Mirzani sempat berjalan alot lantaran tersangka UU ITE itu enggan dibawa ke Rutan Serang. Namun, setelah pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang.
Ditegaskan pula bahwa Nikita akan dilakukan penahanan hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang.
“Kami persiapkan surat dakwaan selama 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang,” katanya. (kmb/balipost)
Kekasih barunya ikut menjaga anak-anak saat Nikita Mirzani ditahan.
Nasib Nikita Mirzani yang mendekam di bui lantaran kasus pencemaran nama baik menjadi sorotan banyak orang. Tak terkecuali Kiky The Potters.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dengan berbagai pertimbangan.
Aksi Nikita Mirzani belanja pizza di lapas.
Salah seorang staf Nikita Mirzani yang bernama Jessica Tiffani secara berkala memperbarui kondisi terbaru sang artis melalui akun Instagram sebagai administrator.
Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. Nikita mengikuti sejumlah aktivitas untuk mengisi hari pertamanya di balik jeruji besi.
Nikita Mirzani ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik buntut dari unggahannya di akun media sosial yang dianggap menyinggung Dito Mahendra.
Nikita Mirzani sempat menangis histeris dan berteriak-teriak di gedung Kejari Serang sesaat sebelum ditahan.
Nikita Mirzani resmi ditahan setelah dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Nikita Mirzani resmi menjadi tahanan titipan di Rutan Klas IIB Serang, Banten setelah kasus hukumnya dilimpahkan ke Kejari Serang. Dia akan mendekam di penjara untuk 20 hari ke depan.
Tim Kuasa Hukum Nikita Mirzani merasa kecewa dengan keputusan Kejari Serang yang menahan kliennya di Rutan Klas IIB Serang sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022
Nikita Mirzani sempat menangis histeris dan berteriak di gedung Kejari Serang, saat tahu dia akan dipenjara di Rutan Klas IIB Serang.
Nikita Mirzani ditahan di rumah tahanan Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).
SuaraBatam.id - Akun Instagram milik Nikita Mirzani terpantau aktif ditengah kabar penahanan sang artis di Rutan Serang.
Di tengah penahannya akun Instagram Nikita Mirzani terpantau aktif.
Tampak akun tersebut memposting berbagai hal, mulai dari endorse produk hingga postingan Fitri Salhuteru yang menanggapi kabar penahanan Nyai sapaanya itu.
Melihat Nikita Mirzani yang terpantau aktif di Instagram, membuat netter penasaran. Ada salah satu di antaranya yang membalas postingan Instagram Stories terbaru milik Nikita.
Baca Juga:Nikita Mirzani Disunggung Netizen saat Ngamuk-ngamuk Ditahan Kejaksaan Serang, Teriak Ferdy Sambo
"Lewatan?? Bukan lagi ditahan?" tanya salah seorang netter.
Memang akun Instagram Nikita masih aktif, namun ditegaskan bukan sang artis yang memposting. Rupanya, akun Instagram milik Nikita tengah dipegang oleh salah seorang kerabat.
"Masih banyak yg nanya2 seperti ini... jadi... yg pegang intagram ini bukan kak niki ya.. kak niki enggak bisa pegang HP," balas akun @nikitamirzanimawardi_172.
Di lain postingan, Instagram Nikita Mirzani diketahui tengah di-handle oleh Jessica Tiffani.
"Sekali lagi, Instagram ini dipegang oleh @jessica.tifani" bunyi unggahan tersebut.
Baca Juga:Tak Diperlakukan Spesial, Nikita Mirzani Dijebloskan ke Sel Tahanan Isi 8 Orang
Jessica juga mengungkap kondisi anak-anak Nikita Mirzani saat ini. Disebutnya, anak-anak Nikita Mirzani saat ini baik-baik saja dan tengah bersekolah.
Melasir herstory, Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang sejak Selasa (25/10/2022) malam. Nikita Mirzani ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penahanan terhadap Nikita Mirzani akan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang. Pihaknya menahan Nikita dengan berbagai pertimbangan, seperti memberi efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
Di samping itu, akun Instagram Nikita terpantau aktif hingga saat ini.
Kekasih barunya ikut menjaga anak-anak saat Nikita Mirzani ditahan.
Nasib Nikita Mirzani yang mendekam di bui lantaran kasus pencemaran nama baik menjadi sorotan banyak orang. Tak terkecuali Kiky The Potters.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dengan berbagai pertimbangan.
Aksi Nikita Mirzani belanja pizza di lapas.
Salah seorang staf Nikita Mirzani yang bernama Jessica Tiffani secara berkala memperbarui kondisi terbaru sang artis melalui akun Instagram sebagai administrator.
Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. Nikita mengikuti sejumlah aktivitas untuk mengisi hari pertamanya di balik jeruji besi.
Nikita Mirzani ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik buntut dari unggahannya di akun media sosial yang dianggap menyinggung Dito Mahendra.
Nikita Mirzani sempat menangis histeris dan berteriak-teriak di gedung Kejari Serang sesaat sebelum ditahan.
Nikita Mirzani resmi ditahan setelah dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Nikita Mirzani resmi menjadi tahanan titipan di Rutan Klas IIB Serang, Banten setelah kasus hukumnya dilimpahkan ke Kejari Serang. Dia akan mendekam di penjara untuk 20 hari ke depan.
Tim Kuasa Hukum Nikita Mirzani merasa kecewa dengan keputusan Kejari Serang yang menahan kliennya di Rutan Klas IIB Serang sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022
Nikita Mirzani sempat menangis histeris dan berteriak di gedung Kejari Serang, saat tahu dia akan dipenjara di Rutan Klas IIB Serang.
Nikita Mirzani ditahan di rumah tahanan Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).
Kapanlagi.com - Nikita Mirzani yang terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik resmi ditahan di Rutan Serang, Banten. Artis kontroversial yang akrab disapa Niki tersebut ditahan setelah proses pelimpahan berkas tahap 2 bersama tersangka oleh pihak penyidik Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, pada Selasa (25/10/2022).
Polisi pun juga memberikan Siaran Pers kepada awak media yang berisi kronologis hingga akhirnya mantan istri Dipo Latief tersebut ditahan. Hal ini bermula dari bulan Mei 2022 dimana Nikita mengunggah story Instagram yang ternyata berujung pencemaran nama baik Mahendra Dito.
"Pada sekira bulan Mei 2022, tersangka melalui akun Instagramnya mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi 2 gambar/foto Mahendra Dito yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online kemudian mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito, dimana unggahan instastory Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi karyawan Mahendra Dito selanjutnya menyampaikannya kepada Mahendra Dito. Bahwa terhadap instastory tersebut Mahendra Dito merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum," tulis rilis yang diberikan kepada awak media.